Sabtu, 03 Oktober 2020

Teks editorial PSBB

Pada 6 September, DKI mencetak rekor kedua penambahan kasus covid-19, yakni 1.176 kasus. Rekor tertinggi pertama baru terjadi 3 hari sebelumnya, yakni dengan penambahan 1.359 kasus. 

Kita semua harus cemas, bahkan ngeri, dengan hal itu sebab penambahan kasus yang menggila itulah yang lalu membuat kapasitas rumah sakit mencapai 90%, yang artinya berbahaya sekali. Kapasitas itu membawa rumah sakit dan sumber dayanya mendekati kolaps. Hasilnya bukan saja semakin banyak korban tenaga kesehatan, tetapi otomatis juga semakin banyak pasien tidak tertangani.

Jika sudah begitu, si sakit hanya diserahkan kepada hukum alam. Namun, itu tidak sesederhana bahwa yang kuat yang bertahan sebab pada prosesnya ia juga bisa menjadi penyebar virus.

Permintaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB diperketat patut dipertimbangkan. 

Kebijakan flexible working hours didasari pada argumentasi logis bahwa perekonomian mesti tetap berdenyut meski kesehatan dinomorsatukan. 

Harus tegas dikatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak bisa berjuang sendiri untuk mengatasi penyebaran covid-19. Bila benar bahwa daya tampung rumah sakit di Ibu Kota sudah penuh, mestinya hal itu dibicarakan baik-baik dengan pusat sehingga bisa dicarikan solusi secara menyeluruh. Jangan jalan sendiri-sendiri.

Pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta juga perlu dievaluasi menyeluruh. Terus terang, selama PSBB transisi diterapkan, seakan-akan seluruh protokol kesehatan diabaikan. Orang tidak lagi menjaga jarak, menggunakan masker dengan benar, dan sering mencuci tangan.

Ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan jangan pernah dibiarkan. Sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta berjalan tegak lurus dengan menerapkan sanksi yang tegas, jauh lebihtegas lagi, terhadap semua orang yang melanggar protokol kesehatan. Tidak perlu ragu-ragu meminta bantuan Polri, juga TNI, untuk menegakkan disiplin atas protokol kesehatan

Daerah-daerah penyangga juga perlu dilibatkan. Ibarat kereta cepat, laju perekonomian dan sosial selama ini memang Jakarta di kepala gerbong dan daerah-daerah penyangga se bagai gerbong penyokongnya. Percuma saja menerapkan PSBB total di Ibu Kota, sementara daerah penyangga melonggarkannya.